Senin, 13 Desember 2010

JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT (JPKM) PENGERTIAN DAN PELAKSANAANNYA

Peran serta masyarakat adalah syarat mutlak bagi keberhasilan, kelangsungan dan kemandirian pembangunan, termasuk pembangunan di bidang kesehatan. Peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan diwujudkan antara lain dengan menjalankan cara “hidup sehat”, penyelenggara pelbagai upaya/pelayanan kesehatan dan dalam membiayai pemeliharaan kesehatan.
Peran serta masyarakat (termasuk swasta) dalam pembiayaan pemeliharaan kesehatan terlaksana antara lain dengan bentuk (1) Pengeluaran biaya langsung untuk kesehatan ,(2) Dana sehat yakni pengumpulan dana masyarakat untuk kesehatan berlandaskan semangat gotong royong berazaskan usaha bersama dan kekeluargaan yang telah dikenal sejak tahun 1970-an di banyak desa,(3) Asuransi sosial di bidang kesehatan antara lain program PT. Askes dan program JPK Jamsostek serta PT.Jasa Raharja yang pendanaannya berasal dari iuran wajib para peserta berdasarkan Undang-undang, dan (4) Pelbagai bentuk pembiayan ksehatan pra -upaya swasta, yang sedang berkembang di Indonesia.

Peran masyarakat yang cukup besar dalam pembiayaan kesehatan ini masih perludi dodorong agar dikelola dengan lebih efektif dan efisien, karena ¾ nya masih berupa pengeluaran biaya langsung yang tidak terencana dan masih merupakan beban perorangan yang belum diringankan dengan usaha bersama dan kekeluargaan. Sementara itu, keberhasilan pembangunan selama PJP I telah membawa Indonesia kepada beberapa tantangan baru, yaitu :
1) perubahan demografi dengan meningkatnya penduduk usia kerja dan usia lanjut,
2) perubahan sosio-ekonomi dengan meningkatnya industrialisasi, pendapatan perkapita dan tuntutan terhadap mutu pelayanan masyarakat,
3) perubahan pola penyakit dengan meningkatnya penyakit tidak menular, gangguan akibat kemunduran fungsi tubuh, keganasan dan sebagainya, serta
4) perkembangan iptek di bidang kesehatanyang disamping memberikan manfaat yang besar bagib kesehatan,juga cenderung menjadikan pelayanan kesehatan lebih canggih dan mahal.

Selain menimbulkan beban ganda bagi pembangunan kesehatan,pelbagai perubahan tersebut juga akan meningkatkan pembiayaan kesehatan, yang bila tidak dikendalikan dapat menghambat pemerataan dan peningkatan mutu upaya kesehatan; sehingga dapat menghambat tercapainya peningkatan derajat kesehatan dan produktivitas bangsa. Sering dikemukakan bahwa pelayanan kesehatan akan dapat lebih bermutu dan lebih merata kalau tersedia cukup dana untuk meningkatkannya. Namun yang acapkali terjadi adalah bahwa penambahan dana malah menaikkan biaya kesehatan bila sitem kesehatannya tidak dikelola untuk mencegah terjadinya inefisiensi penggunaan dana. Lagi pula sitem pelayanan kesehatan yang inefisienitu, akan selalu menghabiskan dana yang ada, berapapun penambahannya.
Pengalaman itu mengajarkan bahwa perbaikan dalam sistem pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat, memerlukan perubahan dan peningkatan sekaligus serta serentak atas tiga hal, sebagai berikut:
1. perbaikan sistem pelayanan kesehatan, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih efisien, lebih efektif dan lebih bermutu.
2. perbaikan sistem pembiayaan kesehatan berdasarkan dana pra-upaya sedemikian rupa, sehingga pengelolaannya lebih rasional. 3. peningkatan peranserta masyarakat, sehingga pemeliharaan kesehatan dirasakan sebagai tanggung jawab dan usaha bersama. Upaya pemeliharaan kesehatan dapat membawa hasil yang diharapkan, bila diberikan penekanan yang sama kepada ketiga hal tersebut secara serentak dan sekaligus.
Dengan demikian, harus dikembangkan suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang merangkum ke tiga hal tersebut dan diarahkan pada:
1). peningkatan mutu pelayanan kesehatan agar dapat secara efektif dan efisien dan efisien meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
2.) Pengendalian biaya, agar pelayanan kesehatan dapat lebih terjangkau oleh setiap orang.
3) Pemeratan upaya kesehatan dengan peranserta masyarakat, agar setiap orang dapat menikmati hidup sehat.
Pengendalian biaya umpamanya jangan menyebabkan mutu dan pemerataan menurun.Usaha meningkatkan mutu tidak perlu berarti biaya menjadi tidak terjangkau. Begitu pula, peningkatan pemerataan jangan mengakibatkan mutu menurun. Cara pengendalian terpadu terhadap ke tiga hal inilah yang kemudian dirumuskan sebagai JPKM. Sebenarnya dalam setiap upaya pembangunan kesehatan, hal-hal ini perlu Untuk menjamin meningkatkanya derajat kesehatan masyarakat melalui pemerataan dan peningkatan mutu upaya kesehatan serta pengendalian pembiayaan kesehatan di masa yang penuh tantangan ini, UU no.23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah menggariskan JPKM sebagai suatu “carapenyelenggaraan” pemeliharaan kesehatan yang terpadu dengan pembiayaannya.
JPKM juga merupakan cara pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan sebagai suatu usaha bersama guna mengefektifitaskan dan mengefisienkan pembiayaan yang sebagian besar kurang lebih 70% sudah berasal dari masyarakat. Jadi,pengembangan JPKM sejalan dengan kebijakan untuk menungkatkan peranserta masyarakat dalam upaya penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dengan lebih memusatakan peran pemerintah untuk mengatur,membina dan menciptakan iklim yang semakin mendiorong peningkatan peran serta masyarakat itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar